CIREBON, arahbaru.id – Perwakilan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, Suryana, meluruskan informasi menyesatkan yang ramai beredar di media sosial terkait aksi unjuk rasa yang disebut-sebut menuntut penutupan perusahaan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tutup PT Yihong’ itu adalah peristiwa lama, tepatnya tahun 2022, saat warga Kanci melakukan demo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal,” jelasnya pada Rabu (9/4/2025).
Suryana menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung selama empat hari terakhir ini bukan untuk menutup perusahaan, melainkan bentuk tuntutan pekerja agar 617 buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian lisan diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Ia mengungkapkan, setelah nota pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) keluar, justru terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. “Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang. Ini yang kemudian viral, seolah kami hanya merespons PHK tiga orang saja,” ujarnya.
Salah satu dari tiga pekerja yang di-PHK adalah Dirman, yang telah bekerja sejak awal berdirinya perusahaan. “Dirman adalah saksi hidup perjalanan awal perusahaan ini. Kinerjanya baik, absensinya terjaga, penilaian mandor pun mendukung. Tapi perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan PHK secara jelas,” katanya.
Suryana juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja bukan inisiatif serikat pekerja, melainkan dipicu oleh arahan dari pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk memperjuangkan hak buruh.
Permasalahan ini sendiri telah dilaporkan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Cirebon sejak 30 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan pada 10 Februari, ditemukan empat pelanggaran oleh perusahaan, yakni:
Keterlambatan pembayaran kompensasi selama tiga tahun; Adanya “hutang jam” saat bahan baku tidak tersedia; Status kerja tidak jelas bagi 617 pekerja dan ; Peraturan perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan.
Sementara pekerja menuntut penghapusan hutang jam, pembayaran kompensasi tertunda, pengangkatan sebagai karyawan tetap, serta penyampaian aturan perusahaan secara resmi.
“Aksi kami murni memperjuangkan hak, bukan untuk menutup perusahaan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial,” tegas Suryana.(MDR)

