BBPOM Jogja Larang Penjualan Cikbul, Setelah Tewaskan Anak-anak di Sleman

arahBaru, YOGYAKARYA  – Setelah cikbul memakan korban dua bocah di Sleman, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memberikan larangan sementara penjualan ice smoke snack atau ciki ngebul (cikbul) di wilayahnya, ungkap Kepala BBPOM DIY Trikoranti Mustikawati saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Trikoranti Mustikawati mengatakan, “Kami minta para pedagang cikbul untuk tidak berjualan dulu, sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkannya regulasi tentang cikbul ini,”

Pengawasan penjualan cikbul ini dilakukan juga oleh BBPOM bersama Dinas Kesehatan  kabupaten/kota, di sejumlah titik. Diantaranya di mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya. Hal ini untuk mencegah kemungkinan jatuhnya korban baru, tambah Trikoranti.

Pembinaan kepada pedagang dan pemilik yang ditemui di dua lokasi berbeda juga telah dilakukan, mengingat bahayanya pemanfaatan liquid Nitrogen (N2). Konsumsi cairan tersebut secara sembarangan bisa mengakibatkan keracunan pangan.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait,” jelasnya.

Trikoranti mengingatkan masyarakat, penggunaan liquid Nitrogen (N2) pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi sangat berbahaya. Sebab bisa mengakibatkan bahaya seperti tubuh jadi terbakar. Ia juga mencontohkan terjadinya kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung.

Apalagi secara regulasi, penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan. Cairan itu dipakai sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim.

“Pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir,” pungkasnya. (Nazla Agasi/jogja.suara.com)

Spread the love

BACA JUGA :  Polisi Menangkap Aktris Amar Zoni Terkait Kasus Narkoba

Mungkin Anda juga menyukai