Bagaimana Masa Depan Al-Zaitun dan Menyikapi Panji Gumilang?

Kawasan-Ponpos-Al-Zaitun-Indramayu-(dok.radarmukomuko)

arahBaru.id, Jakarta – Pendidikan pondok pesantren  panji gumilang Al-Zaitun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Buya Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI Pusat, yang menyatakan persetujuannya  dengan perkataan Menkopolhukam menyikapi ponpes Al-Zaitun  panji gumilang .

“Yang perlu diselesaikan dan harus disikapi secepatnya oleh pemerintah adalah tokoh yang bernama Panji Gumilang terkait dengan persoalan pelanggaran hukum yang telah dilakukan selama ini oleh memimpin pondok pesantren tersebut,” ungkapnya.

“Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al-Zaitunnya” imbuh Buya Anwar Abbas,.

Apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut, lanjut Buya Anwar Abbas, saya menilai sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al-Zaitun tahun 2002 yang telah disampaikan kepada pimpinan MUI untuk :

  1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
  2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
  3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang bermasalah sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut sekarang secara empirik dan material menurut menko polhukam sudah ada bukti-bukti lainnya yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut.

BACA JUGA :  Kombes Sumarni Beri Penyuluhan Ibu-Ibu Pengajian Majelis Taklim Jamiyah

“Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus panji gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya, ” tandas Buya Anwar.

Adapun mengenai pondok pesantrennya sebagaimana direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh menko polhukam tidak perlu dibubarkan. Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan.

“Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama, ” tegasnya. (//sjd)

Spread the love

Mungkin Anda juga menyukai